Pengadilan Negeri Suka Makmue Laksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Skm di Desa Blang Muling

2025
23
DEC

Pengadilan Negeri Suka Makmue Laksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Skm di Desa Blang Muling

Oleh : Admin | Dilihat: 47 kali
Pengadilan Negeri Suka Makmue Laksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Skm di Desa Blang Muling
Pengadilan Negeri Suka Makmue Laksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Skm di Desa Blang Muling



Pengadilan Negeri Suka Makmue telah melaksanakan eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Skm jo Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Skm terhadap sebidang tanah seluas ± 20.106,75 m² yang terletak di Desa Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (23/12/2025).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bapak Mawardi, S.H., serta didampingi oleh Jurusita Fahmi Hidayat A.Md, Panitera Muda Perdata Nelly Mulia Husma, S.H.,M.H., dan tiga orang pegawai Pengadilan Negeri Suka Makmue.

Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, Panitera membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan proses eksekusi terhadap objek perkara sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan tertib, aman dan kondusif sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan secara profesional dengan memperhatikan asas kepastian hukum, ketertiban dan keadilan.

Dengan selesainya seluruh rangkaian kegiatan tersebut, pelaksanaan eksekusi dinyatakan berhasil, dan objek eksekusi telah diserahkan kepada pemohon eksekusi sesuai amar putusan pengadilan.


Statistik Pengunjung

Hari Ini 2,407
Kemarin 269
Total 2,676
Online 43
×